Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemalsu Hasil Tes Usap Ditangkap

📅 Sabtu, 10 Jul 2021, 06:49 WIB | Oleh:
Pemalsu Hasil Tes Usap Ditangkap Doc: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya
Ket. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (ketiga dari kiri) saat konpers kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.

JAKARTA - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait dugaan pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan PCR serta sertifikat vaksinasi Covid-19.
"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7).
Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur. Selain empat tersangka itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.
Yusri mengungkapkan para pelaku ini sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial. "Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," ungkap Yusri.
Komplotan ini mematok harga 60 ribu rupiah untuk satu surat tes usap antigen dan 100 ribu rupiah untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan. "Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya," ujar Yusri.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka teraebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus menjual tabung oksigen melalui media sosial Instagram. "Ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun media sosial, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," kata Yusri Yunus.
Yusri mengatakan ketiga tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S, para tersangka ini menawarkan tabung oksigen dengan harga 750 ribu rupiah per tabung menggunakan akun Instagram @umina_collection99.
Terungkapnya kasus penipuan ini berawal dari laporan dua orang yang menjadi korban penipuan sindikat ini. Korban pertama membeli satu tabung oksigen 750.000 rupiah dan korban kedua membeli sembilan tabung oksigen dengan total 6.750.000 rupiah.

Harga Eceran
Penyidik Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang yang menjual obat jenis oseltamivir phosphate 75 miligram secara daring dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Ada dua tersangka, inisial N. Ini yang menjual obat di atas HET yang ditetapkan Kemenkes, yang kedua adalah inisial MPP. Kaitanya N ini membeli obat dan menjual ke MPP dengan harga dua kali lipat, setelah itu MPP menawarkan ke masyarakat melalui media sosial," kata Yusri Yunus.
Obat jenis oseltamivir phosphate adalah obat keras yang digunakan dalam proses penyembuhan dari Covid-19 sehingga permintaannya melonjak drastis dan langka di pasaran.
Yusri menjelaskan Kemenkes telah mengatur HET oseltamivir phosphate di angka sekitar 260 ribu rupiah per satu kotak. "Jadi, kalau 10 kotak itu 2,6 juta rupiah, sampai ke masyarakat yang membutuhkan itu harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta. Ada kenaikan keuntungan yang ia peroleh sampai empat kali lipat karena tahu ini langka obatnya," tambahnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 107 junto Pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014, UU RI nomer 8 tentang perlindungan konsumen dan ITE. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Untuk itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan via telepon atau WhatsApp 081113110110 atau 110 Polri. jon/Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Asean Jadi Magnet Global, I...
Luar Negeri
Uni Eropa Ajak Kanada Jalin...
Luar Negeri
Qatar Ajak Negara Teluk Gan...
Advertisement
Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

Sebelum Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Ternyata Diskusi dengan Bahlil

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.