Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pelonggaran Prokes Jadi Titik Kebangkitan Sektor Transportasi

Foto : Antara

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Selasa (17/5).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes tersebut diyakini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia.

"Keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, tambahnya, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, kata Budi, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat. SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top