Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak
Menaker, Ida Fauziyah, pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, di Jakarta, Rabu (14/4).
Dia menambahkan substansi pada RPP Pelindungan Awak Kapal, merujuk instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan. "Serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," imbuhnya.
Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan. Terutama kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan.
"Hal ini guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan," ucapnya.
Menaker juga mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang concern terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.
"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi Pemerintah, selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan di Kapal Berbendera Asing," tandasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya