Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelindungan ABK Perikanan Indonesia Merupakan Hal Mutlak

Foto : Istimewa

Menaker, Ida Fauziyah, pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, di Jakarta, Rabu (14/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan ABK, termasuk yang bekerja di kapal berbendara asing.

"Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi," ujar Menaker, Ida Fauziyah, pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing, di Jakarta, Rabu (14/4).

Menaker menjelaskan perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya. Oleh karenanya, saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), utamanya terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

"Saat ini, rancangan PP-nya telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara," jelasnya.

Menaker menekankan substansi RPP ini membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap/paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

Dia menambahkan substansi pada RPP Pelindungan Awak Kapal, merujuk instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan. "Serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," imbuhnya.

Pihaknya juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan. Terutama kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan.

"Hal ini guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan," ucapnya.

Menaker juga mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang concern terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing.

"Rekomendasi kebijakan yang diajukan telah kami jadikan referensi yang berharga bagi Pemerintah, selaku regulator, dalam menetapkan kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Awak Kapal Perikanan di Kapal Berbendera Asing," tandasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top