Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilitas Keuangan

Peleburan OJK Bisa Dibahas setelah Konsolidasi Ekonomi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) menuai kritrik sejumlah pihak. Saat ini dinilai bukan waktu yang tepat mengembalikan fungsi pengawasan perbankan kepada BI.

"Pemerintah perlu lebih fokus untuk menangulangi Covid-19 dibandingkan mewacanakan sesuatu yang urgensinya belum terlalu penting. Saya kira dengan masih banyaknya kepentingan lain yang perlu diselesaikan wacana ini akan sulit terealisasikan," ujar Ekonom Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet kepada Koran Jakarta, Minggu (5/7).

Menurutnya, pengembalian kewenangan tersebut sebenarnya hanya mengubah alur koordjnasi pengawasan perbankan saja, seperti dahulu sebelum dimandatkan ke OJK sebagai pengawas perbankan sejak 2011.

"Langkah ini juga bisa menjadi preseden ketidakonsistenan kebijakan pengawas sistem keuangan. Mengembalikan sistem pengawasan juga memerlukan masa transisi tak sebentar sehingga kurang idealnya wacana ini diajukan sekarang," jelasnya.

Lanjutnya, untuk saat ini lebih baik mengutamakan hal yang menjadi kebutuhan banyak orang atau menyelesaikan pandemi di Indonesia. "Jika merujuk pada rencana pemerintah, proses konsolidasi ekonomi bisa berlangsung hingga 2 tahun atau sampai 2022. Jadi, proses wacananya menurut saya lebih tepat dibicarakan setelah proses konsolidasi ekonomi selesai," ungkapnya.

Berdasarkan kabar yang berkembang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan dekret atau ketetapan darurat guna mengembalikan pengawasan perbankan dari OJK ke BI. Pertimbangan tersebut muncul seiring ketidakpuasan Presiden Jokowi terhadap kinerja OJK selama pandemi Covid-19.

Merespons kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menjelaskan pemerintah belum pernah membicarakan usulan pengembalian fungsi pengawasan dan pengaturan industri perbankan dari OJK ke BI. Menurutnya, perubahan fungsi dan wewenang OJK semestinya tak terburu-buru dan harus dengan berbagai pertimbangan komprehensif.

Fokus Pandemi

Sementara itu, Peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI, Eric Sugandi menilai saat ini bukan waktunya pemerintah membahas wacana tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus dalam menangani Covid -19 dan memitigasi dampaknya.

Menurutnya hingga saat ini Bi dan OJK sudah berusaha mendorong dan memfasilitasi pertumbuhan kredit dengan berbagai macam kebijakan. "Jadi, kita tidak bisa menyalahkan OJK terkait lemahnya pertumbuhan kredit," ujarnya.

uyo/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top