Pelaut Perempuan Harus Terlepas dari Diskriminasi
Pelindungan Hak
Lebih jauh, Bintang mengungkapkan strategi pemerintah dalam menangani TPPO dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). Pemerintah menugaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota GT PP TPPO.
Pemerintah, tambah dia, juga secara tegas melarang adanya tindakan diskriminasi, baik bagi pekerja laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
"Kami yakin perempuan pelaut Indonesia dapat berkiprah, berperan aktif, bahkan memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa untuk membangun Indonesia maju," jelasnya.
Bintang mengajak seluruh pihak bersinergi melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pelaut serta mendukung kiprah mereka dalam membangun Indonesia maju. ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya