Pelat Nomor DPR Dipalsukan, MKD DPR RI akan Tertibkan dan Tindak Tegas
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam bersama dengan Habiburokhman dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Foto: dpr.go.idJAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan penertiban dan menindak tegas penggunaan pelat nomor palsu. Hal itu meresahkan masyarakat dan merugikan DPR sebagai institusi wakil rakyat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dan Habiburokhman terkait banyaknya kasus pemalsuan pelat nomor DPR RI belakangan ini.
"MKD akan melakukan penertiban penggunaan pelat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan pelat nomor DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR RI ini sangat meresahkan bagi masyarakat, sangat merugikan bagi kami DPR," kata Nazarudin dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/5).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR, yakni Mobil Mercy dengan pelat 19-III di jalan tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan pelat DPR bernomor 19, serta kasus seorang brigadir yang tewas di dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan yang juga memasang pelat nomor palsu DPR.
"Nah ini menjadi penting bagi kami untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Karena ini sangat merugikan kami selaku anggota DPR dan masyarakat juga menuntut kami untuk menertibkan ini semua. Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR," jelas Politisi Fraksi PAN ini.
Oleh karena itu, MKD secara tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor kendaraan. Karena tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut. Tentu saja segera kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut," tegasnya.
Pelat nomor milik DPR memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: -
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 2 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 3 PPG Kemenag Dibuka Maret, Berikut Kriteria Pesertanya
- 4 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 5 Guru Besar UGM Sebut HMPV Tidak Berpotensi Jadi Pandemi, Ini Alasannya
Berita Terkini
- Prabowo-Ishiba Sepakat Kerja Sama Transfer Teknologi Pertahanan
- J-Hope BTS Rilis Musik Baru Maret Tahun Ini
- Monumen Reog Lebih Tinggi dari GWK di Bali, Ini Kata Bupati Ponorogo Terpilih
- 40 Komunitas Tampilkan Reog Ponorogo Saat Syukuran Penetapan Warisan UNESCO
- Bocah 5 Tahun Hilang, Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Waduk Bekas Tambang