Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan

Pelarangan Kantong Plastik Kurang Sosialisasi

Foto : (ANTARA/Devi Nindy

Situasi Pasar Tomang Barat atau Pasar Kopro setelah dibuka kembali di Jakarta, Kamis (2/7)Pengelola pasar memasang spanduk pelarangan penggunaan kantong plastik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai sosialisasi terkait pelarangan kantong plastik dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak Rabu 1 Juli 2020, untuk di pasar tradisional belum dilaksanakan maksimal.

"Kamimenilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi soal aturan tersebut," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Kamis (2/7).

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menyarankan agar Pemprov DKI Jakartamelakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi.

Edukasi yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, kata Miftahuddin, ada dua hal yakni edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub142/2019 tersebut.

"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu menyosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif," kata Miftahuddin.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top