Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Jakarta Selatan Buka Empat Pos Pengaduan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Foto : antara

Seorang anak melintas dekat graffiti "save anak" sebagai bagian dari kampanye perlindungan pada anak di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan empat pos pengaduan korban kekerasan perempuan dan anak yang tersebar pada sejumlah lokasi.

"Kami berharap dengan adanya pos pengaduan kekerasan ini bisa membantu korban yang ingin melapor," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Fathur Rohim saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/11).

Fathur menyebutkan keempat pos pengaduan tersebut berada di Pos RPTRA Kemandoran, Pos RPTRA Flamboyan, Pos RPTRA Kemuning, dan Pos RPTRA Ciganjur Berseri.

Dengan tersebarnya pos pengaduan tersebut, maka para korban bisa langsung mendatangi lokasi yang terjangkau.

Fathur mengimbau seluruh anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan bisa mengadu ke pos pengaduan di bawah naungan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).

Nantinya, laporan para korban akan ditangani oleh pihak P2TP2A dengan dicarikan solusi lebih lanjut.

"Korban akan diberikan pelayanan secara gratis mulai dari pelayanan hukum, psikologi hingga pendampingan," tuturnya.

Menurut Fathur, ada beragam alasan kekerasan bisa menimpa terhadap perempuan dan anak yang seharusnya menjadi pihak yang dilindungi.

"Kekerasan perempuan biasanya karena pasangan memiliki ego yang tinggi, lalu pada anak biasanya bermula dari postingan di media sosial," ujarnya.

Maka dari itu, Fathur menegaskan para korban harus berani mengambil langkah berani untuk melapor melalui saluran telepon (hotline) P2TP2A 0813 176 176 22 dan Layanan Jakarta Siaga dengan nomor 112.

Lalu juga bisa mendatangi langsung pos pengaduan kekerasan yang sudah tersebar pada berbagai lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, jumlah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Selatan mencapai 240 orang dari Januari hingga September 2022.

Adapun jenis kekerasan dalam laporan tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga, penyelundupan (trafficking), fisik, perkawinan anak, psikis, dan kasus lainnya.

Baca Juga :
Edukasi dalam HBKB

Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top