Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaporan Pajak

Pelaporan SPT oleh WP Badan Baru 22 Persen

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Wajib Pajak (WP) Badan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga pertengahan April 2018 masih rendah, tercatat sekitar 22,14 persen dari total yang wajib lapor. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis jumlah itu akan meningkat hingga penutupan pada akhir April 2018.

DJP Kemenkeu melaporkan sebanyak 321 ribu Wajib Pajak (WP) Badan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga pertengahan April 2018. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta, Rabu (18/4), meyakini jumlah WP Badan yang melapor SPT Tahunan akan bertambah, mengingat jumlah WP Badan yang wajib melapor SPT Tahunan pada batas akhir 30 April 2018 sebanyak 1,45 juta.

Meski demikian, dia mengakui ada sejumlah perusahaan yang berpotensi telat melapor SPT Tahunan karena baru melakukan tutup pembukuan pada periode Juni. "Banyak perusahaan yang ikut tahun pembukuan bukan di Maret, tapi di Juni, meski mayoritas (melapor) di April," ucap Robert.

Sebelumnya, DJP mencatat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah berakhir pada akhir Maret 2018 mencapai 10,59 juta atau 59,98 persen. Sebanyak 80,13 persen di antaranya atau 8,49 juta disampaikan secara elektronik. Total jumlah 8,49 juta SPT yang disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan eform itu tumbuh 21,6 persen dibandingkan periode sama pada 2017.

Pertumbuhan penyampaian SPT elektronik itu juga mengakibatkan penyampaian SPT secara manual menggunakan hard copy turun 12 persen dari tahun lalu. Selain itu, DJP juga mencatat realisasi rasio kepatuhan SPT Tahunan Orang Pribadi mencapai 63,9 persen atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 58,9 persen.

Rasio Kepatuhan

Rasio kepatuhan tersebut adalah perbandingan dari realisasi penyampaian SPT dengan jumlah total wajib pajak terdaftar yang harus menyampaikan SPT. Dari angka realisasi itu, rasio kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan mencapai 68 persen atau meningkat dibandingkan tahun lalu yang tercatat 61,9 persen.

Sementara untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan mencapai 40,5 persen atau meningkat dari 38,8 persen di periode sama tahun lalu. DJP mencatat total Wajib Pajak terdaftar per 31 Maret 2018 mencapai 38,65 juta yang terdiri atas Wajib Pajak Badan 3,11 juta, Orang Pribadi Non- Karyawan 6,75 juta, dan Orang Pribadi Karyawan 28,78 juta.

Sementara itu, total Wajib Pajak terdaftar wajib SPT mencapai 17,65 juta terdiri atas Wajib Pajak Badan 1,45 juta, Orang Pribadi Non-Karyawan 2,45 juta, dan Orang Pribadi Karyawan 13,74 juta.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top