Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaporan Harta dalam Amnesti Pajak II Naik Rp350 Miliar Sehari

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Amnesti Pajak Jilid II naik 350 miliar rupiah dalam sehari menjadi 1,39 triliun rupiah dari 1,04 triliun rupiah, sampai 10 Januari 2022.

Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar 1,19 triliun rupiah, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar 73,65 miliar rupiah, dan harta di luar negeri sebesar 129,48 miliar rupiah, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (11/1).

Pelapor yang tercatat telah mencapai 2.850 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar 167,01 miliar rupiah. Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran nontatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top