Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pelanggar Tilang Elektronik Menurun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah pelanggaran Electronic Traffic Law Enfcorcement/ ETLE (tilang elektronik) menunjukkan grafik menurun pada uji coba 1-6 Oktober 2019, di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

"Grafik pelanggaran ETLE (tilang elektronik) menurun saat uji coba selama enam hari," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Jakarta, Senin (11/10).

Yusuf menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap gambar layar (capture) kamera pada uji coba hari pertama atau Senin (1/10) mencapai 232 kasus.

Pada hari kedua atau Selasa (2/10) dan hari ketiga masing-masing sebanyak 104 kasus, hari keempat (93 kasus), hari kelima (53 kasus), dan hari keenam (27 kasus).

Dengan demikian, katanya, total pelanggaran tilang elektronik selama uji coba enam hari mencapai 613 kendaraan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderan Sudirman.

Baca Juga :
Tradisi "Ngarengkong"

Yusuf menuturkan jumlah tertinggi kendaraan yang tertangkap kamera didominasi plat hitam sebanyak 369 kasus, plat kuning (61 kasus), plat merah (20 kasus), plat TNI/Polri (16 kasus), plat kedutaan (10 kasus), plat luar DKI (dua kasus), diskresi petugas (19 kasus) dan tidak terkena tilang elektronik (116 kendaraan).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian, data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.

Dalam hal ini, Yusuf mengatakan, para pelanggar tak akan ditilang selama simulasi. Namun, akan dikirim surat peringatan yang akan dikirim ke rumah masih pelanggar.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top