Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan

Pelaku Tekfin Tunggu Kepastian Perolehan Izin Penuh

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pelaku usaha yang bergerak dalam bidang layanan keuangan berbasis teknologi (tekfin) atau financial technology (fintech) masih menunggu kepastian pemberian perolehan izin secara penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, persyaratan yang diajukan OJK sudah terpenuhi. "Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya.

Semuanya sudah kami lengkapi. Iya, sekarang tinggal menunggu," kata Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat pekan lalu. Padahal perusahaan tekfin berbasis simpan pinjam ini yang terdaftar sejak 31 Mei 2017 telah memperoleh sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk itu, ia mengharapkan adanya kepastian mengenai pemberian izin penuh maupun kejelasan mengenai alasan penundaan izin tersebut, apabila ada. Namun, Aria juga memaklumi apabila OJK masih memerlukan waktu untuk menganalisis berbagai dokumen perizinan yang masuk dari perusahaan lainnya.

Hal serupa juga diungkapkan Corporate Communication UangTeman, Dimas Siregar yang masih menunggu kepastian perolehan izin penuh meski pihaknya sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik. Saat ini, UangTeman yang terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017 telah menjamin adanya keamanan data maupun sistem audit yang telah menggunakan standar internasional.

Baca Juga :
Cadangan Beras Aman

"Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya," ujarnya. Dalam kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan proses perizinan penuh membutuhkan waktu lama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top