Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Parekraf Didorong Manfaatkan Program BPUP 2021

Foto : Istimewa

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan bahwa BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 - 2020.

"Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

Sandiaga juga menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari keberpihakan pihaknya untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021. Dan dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top