Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Penjara

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Terdakwa kerusuhan 21- 22 Mei 2019 Sifaul Huda dituntut hukuman penjara empat bulan 14 hari. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Ferdian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8). JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal empat bulan 14 hari," ujar Januar saat pembacaan tuntutan. Januar mengatakan, saat aparat membubarkan aksi, terdakwa Sifaul masih berada di lokasi.

Saat kerusuhan terjadi, terdakwa Sifaul ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara pelaku kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim, Jhon Toni kemudian mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan.

Kemudian Sifaul Huda dan kuasa hukumnya langsung membacakan secara lisan pledoi tersebut. Pledoinya berisi permohonan maaf Sifaul dan meminta hakim untuk meringankan putusan hukumannya. "Saya mohon maaf dan memohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," kata Sifaul.

Setelah usai tuntutan dan pledoi, hakim langsung menutup sidang tersebut dan hakim mengagendakan sidang vonis pada Selasa (2/8). fpu/P-6

Komentar

Komentar
()

Top