![Pelaku Judi Anak Ditangani Berbeda](https://koran-jakarta.com/images/article/pelaku-judi-anak-ditangani-berbeda-240715225200.jpg)
Perlindungan Anak
Pelaku Judi Anak Ditangani Berbeda
![Pelaku Judi Anak Ditangani Berbeda](https://koran-jakarta.com/images/article/pelaku-judi-anak-ditangani-berbeda-240715225200.jpg)
Foto : ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Sebelumnya, Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan, dari kurang lebih 4.000.000 orang pemain judi online, 2 persennya berusia kurang dari 10 tahun. Menurutnya, aktivitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian.
Dia menjelaskan, dampak dari judi online dapat mengganggu sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya