Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Anak

Pelaku Judi Anak Ditangani Berbeda

Foto : ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti S., menyatakan, penanganan anak terlibat judi online berbeda dengan orang dewasa. Sudah ada regulasi-regulasi khusus yang mengatur tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum seperti Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jadi kita menggunakan regulasi-regulasi itu untuk menyelesaikan judi online ini. Jadi tidak disamakan dengan orang dewasa," ujar Woro, usai acara Deputy Meet The Press, di Jakarta, Senin (15/7).

Dia menerangkan, keterlibatan anak dalam judi online bukan hanya tindakan kriminal saja. Menurutnya, ada gejala kesehatan mental sebagai dampak dari kebiasaan bermain gadget, sehingga penanganan psikologi bagi anak akan jadi yang utama.

"Isu-isu terkait psikologis ditangani itu yang kita kedepankan, jadi tidak pada aspek penindakan hukum, tapi lebih pada rehabilitasi dan integrasi sosial. Itu yang kita kedepankan bagi anak-anak yang terlibat judi online ini," jelasnya.

Woro menambahkan, dalam momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2024 juga akan ada penekanan tentang dampak teknologi bagi anak dan cara aman penggunaannya. Di sisi lain, pihaknya menginisiasi gerakan 1 Jam Tanpa Gadget untuk meminimalisasi dampak buruk gadget terhadap anak.

Sebelumnya, Deputi bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan, dari kurang lebih 4.000.000 orang pemain judi online, 2 persennya berusia kurang dari 10 tahun. Menurutnya, aktivitas judi online dapat melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian.

Dia menjelaskan, dampak dari judi online dapat mengganggu sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top