Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekstensifikasi Pajak

Pelaku "E-Commerce" Tak Wajib Miliki NPWP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce, dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

Perlindungan Konsumen

Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.

Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce, sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

Karena itu, Kemenkeu mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau di luar platform e-commerce untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top