Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekstensifikasi Pajak

Pelaku "E-Commerce" Tak Wajib Miliki NPWP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan para pedagang maupun penyedia jasa e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

"Pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber- NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam laman media sosial di Jakarta, Selasa (15/1).

Nufransa menjelaskan hal ini merupakan kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai mengadakan pertemuan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform marketplace.

Dalam kesempatan ini, Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce, dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

Perlindungan Konsumen

Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.

Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce, sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

Karena itu, Kemenkeu mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau di luar platform e-commerce untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top