Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelaksanaan Hukum Lemah

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Keluarga Kwon ingin minta pertanggungjawaban tetapi mereka segera menemukan bahwa hukum seputar praktik dokter hantu lemah dan tidak lengkap. Mahkamah Agung Korea Selatan menyetujui operasi plastik untuk tujuan estetika sebagai praktik medis pada 1974. Tahun berikutnya ahli bedah harus lulus ujian profesional.

Pada 2014, para pejabat mengetahui praktik operasi hantu. Pada 2015, sekelompok ahli bedah plastik minta Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan untuk memperketat aturan dengan mewajibkan dokter mengatakan siapa yang mengoperasi, dan memasang kamera pengawas di klinik kecantikan.

Pada 2018, undang-undang diubah untuk menaikkan sanksi bagi dokter yang menginstruksikan operasi hantu. Namun sebuah makalah yang diterbitkan pada 2018 di jurnal medis Annals of Surgical Treatment and Research menemukan bahwa praktik tersebut masih "merajalela."

Seorang ahli bedah mengatakan mulai bekerja di salah satu operasi plastik terbesar di negara itu pada 2012. Dia tidak lagi bekerja di sana. Tetapi membuka rahasia karena tidak ingin hidup dengan rasa bersalah. Dia mengatakan, sering diminta untuk melakukan operasi untuk dokter utama, dan menjelaskan bagaimana para dokter pengganti menunggu di ruang bawah tanah sampai mereka dipanggil untuk mengoperasi pasien.

"Orang-orang ini tidak terdaftar sebagai karyawan di situs web klinik, dan klinik mempresentasikan operasi yang dilakukan oleh ahli bedah terkemuka," katanya. "Banyak operasi pembentukan wajah seperti yang dilakukan Kwon, dilakukan oleh pengganti, terutama dokter gigi, di klinik tempat dia bekerja," tutur dia.Menurutnya, banyak dokter hantu melakukan operasi di klinik tempat dia bekerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top