Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelabelan BPA Galon Guna Ulang Perlu Bukti Ilmiah

Foto : ISTIMEWA

Galon

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menegaskan dalam Peraturan Badan POM nomor 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, itu sudah diatur mengenai batas maksimal migrasi senyawa tertentu yang terkandung dalam pengemasan kepada substansi atau materi bahan pangannya. Tetapi kalau misalnya selama ini riset itu kurang dan bahkan tidak ada dampak yang serius yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, Hermawan tidak setuju jika hal itu kemudian muncul menjadi persoalan.

"Kenapa kita harus memunculkan suatu persoalan atau kebijakan baru? Padahal secara evidence, belum ada laporan resmi, belum ada juga riset yang kuat yang mengatakan bahwa memang pada air minum dalam kemasan galon guna ulang ini berkaitan dengan adanya potensi toksisitas," katanya.

Dia yakin dalam memproduksi AMDK galon guna ulang, industrinya juga dilengkapi dengan protokol yang sangat ketat dan sudah melewati tahapan yang sesuai peraturan. "Jadi, saya kira sekarang tinggal pengawasannya terhadap kesehatan, apakah itu betul-betul berbasis evidence atau tidak," ucapnya.

Menurutnya, wacana kebijakan BPOM yang akan melabeli "berpotensi mengandung BPA" terhadap galon guna ulang bukan opsi yang bijaksana. "Kita menginginkan kebijakan yang antisipatif, tetapi pelabelan bukan opsi bijaksana," tandasnya.

Di acara yang sama, Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa BPA itu memang dibuat untuk bahan baku polikarbonat dan aman digunakan untuk kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). Penggunaan juga sangat kecil, sebagai bahan campuran dan harus mengikuti ambang batas yang telah diatur oleh BPOM.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top