Pekerja Sosial akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA - Kementerian Sosial tengah mengupayakan pekerja sosial dilindungi asuransi melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Sedang diperjuangkan untuk dapat asuransi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Nahar, di Jakarta, Selasa (17/4).
Nahar mengatakan jaminan sosial tersebut diperlukan karena pekerja sosial langsung turun ke lapangan dan berhubungan dengan penerima manfaat.
Pekerja sosial juga harus turun tangan mendampingi dan mengadvokasi setiap terjadi permasalahan sosial tanpa mengenal waktu.
Ia mencontohkan pekerja sosial merespons 8.937 kasus anak terkait kejahatan seksual sepanjang 2017.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya