Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan - Sepanjang PHK Belum Inkrah, Buruh Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Pekerja Protes BPJS Kesehatan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Enam bulan pascapemutusan hubungan kerja, buruh masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan.

JAKARTA - Pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes keras BPJS Kesehatan. Ini dilakukan terkait dengan tidak dilayaninya jaminan kesehatan pekerja/buruh begitu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Padahal, menurut Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), 6 bulan pasca-PHK, buruh masih berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, di Jakarta, Kamis (3/8).

Said Iqbal menyebutkan, saat ini ribuan buruh yang ter-PHK, namun belum ada putusan inkrah, sudah tidak dilayani BPJS Kesehatan. Sepanjang PHK belum inkrah atau dalam proses, buruh harus tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. "Jika karena buruh mau membayar 1 persen iuran BPJS dalam proses PHK, buruh mau bayar ke mana? Kan bukan peserta mandiri.

Pengusaha juga tidak mau membayarkan iuran BPJS buruh selama proses PHK. Malahan, kalau merujuk pada peraturan, enam bulan pasca-PHK pun buruh masih menerima manfaat BPJS Kesehatan," tegas Said Iqbal. Oleh karena itu, KSPI meminta BPJS Kesehatan menekan pengusaha untuk tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan buruh selama proses PHK yang belum inkrah.

"Karena 5 persen iuran itu melekat kepada buruh, dan menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengiur BPJS buruhnya," tambahnya. Lebih lanjut, Said Iqbal meminta BPJS Kesehatan jangan sampai mengabaikan tugasnya untuk menagih iuran perusahaan. Menurut dia, tidak diterimanya buruh oleh pelayanan kesehatan semasa mereka ter-PHK sangat memberatkan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top