Tunjangan Pegawai
Pekerja Kontrak Tetap Berhak Terima THR
Foto : istimewa
Ketentuan Pembayaran
Lebih jauh, Putri menjelaskan ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok. ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya