Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi

Pejabat Malaysia Hanya Boleh Terima Bunga

Foto : afp
A   A   A   Pengaturan Font

PutraJaya - Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, akan melakukan perubahan dan perombakan terhadap Undang-Undang Antikorupsi.

Di masa mendatang, setiap pejabat publik harus minta izin hanya untuk sekadar menerima plakat penghargaan. Jika ada yang mendapat hadiah mobil Mercedes atau mungkin Proton, mereka harus mengembalikan atau melaporkannya.


"Seorang pejabat Malaysia tidak diperbolehkan menerima apa pun, kecuali bunga atau makanan," kata Mahathir di Putra Jaya, Senin (9/7).


Dalam perubahan UUUU Antikorupsi itu, PM beserta wakil dan para menterinya, dan anggota parlemen bakal dinyatakan sebagai pejabat publik.

Karena itu, mereka harus mengumumkan kekayaan mereka kepada publik, dan melaporkan setiap pemberian kepada Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC).


Mahathir mengungkapkan, selama ini PM dan wakilnya dianggap berada di atas hukum. Dia merujuk kepada PM sebelumnya, Najib Razak, yang berdasarkan UUUU lama tidak pernah dideklarasikan sebagai pejabat publik.

Karena itu, setiap menerima pemberian atau gratifikasi, Najib tidak bisa dituntut sesuai dengan hukum publik di Malaysia.


Adapun Najib ditangkap atas tuduhan korupsi melalui lembaga investasi yang didirikannya, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Karena itu, kami melakukan perubahan untuk memastikan agar bahkan seorang perdana menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan warga sipil di mata hukum," tegas Mahathir.


Nantinya, setiap menteri maupun anggota parlemen yang mendapat hadiah lebih dari 500 ringgit, sekitar 1,7 juta rupiah, harus melaporkannya ke PM.

Setelah itu, PM meneruskan laporan tersebut ke MACC. Adapun PM bakal melaporkan langsung ke badan antirasuah itu jika mendapat gratifikasi. ils/Ant/Bernama/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Ilham Sudrajat, Antara

Komentar

Komentar
()

Top