Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Untuk Judi
Konferensi press pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi, di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali,Rabu (3/03/2021). ANTARA/HO-Humas Kejaksanaan Negeri Badung
Denpasar - Seorang pegawai bank BUMN berinisial IBGS yang bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit ditahan Kejaksaan Negeri Badung atas dugaan korupsi yang digunakannya untuk judionlineatau daring.
"Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, judi 'online' dan sebagainya," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Rabu.
Ia mengatakan bahwa peran tersangka di bank BUMN tersebut bisa disebut sebagai Mantri, yang berarti pegawai bank BUMN bertugas sebagai penerima pengajuan kredit atau analis kredit.
Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya dugaan tersangka lain, Bamaxs mengatakan belum ditemukan keterlibatan yang lainnya.
Tersangka IBGS diduga melakukan korupsi di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta berupa pemberian kredit topengan, kredit tempilan, dan pemakaian setoran pelunasan kredit debitur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya