Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pedagang Asongan Malioboro Menuntut Keadilan: Sama-sama Tak Punya Legalitas, Kami Dilarang Jualan tapi Skuter Listrik Dibiarkan Berkeliaran

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Setahu kami, larangan bagi asongan hanya berlaku di kawasan Benteng Vredeburg saja, sedangkan di Malioboro tidak ada aturan tersebut," ujarnya.

Ridwan berharap, jika para penyewa otoped listrik saja diizinkan untuk melakukan aktivitas perekonomian di sepanjang Jalan Malioboro, seharusnya para pedagang asongan juga diizinkan sebagai bentuk keadilan sosial. Apalagi berdasarkan data KPAM, sebelum adanya relokasi PKL ada 181 pedagang asongan yang tergabung dalam komunitas tersebut dengan 12 unit usaha. Kini, mereka tak bisa lagi berjualan di Malioboro, sebab jika memaksa akan ditertibkan oleh petugas Jogoboyo.

"Sekarang, kami berjualan di sirip-sirip Jalan Malioboro karena lokasi tersebut berada di luar kewenangan UPT Kawasan Cagar Budaya," kata Raden Ridwan

Sebelumnya, pedagang asongan Malioboro menurutnya sempat didata dan diminta mengumpulkan KTP sebelum relokasi PKL. Namun sampai saat ini menurutnya tak ada kelanjutan dari pendataan tersebut, dari pemerintah pun tak pernah ada informasi apapun terkait dengan nasib para pedagang asongan.

Sementara itu, Ketua Pansus Relokasi PKL Malioboro, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan bahwa pihaknya harus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menemukan solusi atas permasalahan ini. Dia juga mengatakan bahwa secara esensi kebijakan penataan PKL Malioboro memang diperuntukkan untuk PKL saja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top