Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba -- Berhasil Diselamatkan Sekitar 100 Ribu Orang

Pecatan Anggota TNI Bawa 5 Kg Sabu Ditangkap

Foto : ANTARA/Firman

Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan pengungkap kasus peredaran 5 kilogram sabu-sabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Tim terkait masih terus mendalami jaringan pengedar narkoba karena diduga kuat bandar sabu ini telah lama berada di Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pecatan anggota TNI membawa lima kilogram narkotika jenis sabu-sabu saat bertransaksi di Kota Banjarbaru.
"Tersangka JW (30 tahun) yang pecatan dinas militer ditangkap bersama rekannya AJ (22 tahun) pada Kamis (4/2) di Jalan Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, di Banjarmasin, Senin (8/2).
Terungkapnya bisnis narkoba oleh mantan prajurit militer itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R Prasetyo menugaskan tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan menyelidiki hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.
"Jadi anggota melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diinfokan. Terlihat dua tersangka mengendarai sepeda motor berhenti di Jalan Sukamara dengan gerak-gerik mencurigakan," beber Jackson.
Disimpan di Jok Motor
Adapun modusnya, sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat 5.047 gram itu disimpan dalam jok sepeda motor yang telah terparkir sebelumnya.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut Jackson, pihaknya telah menyelamatkan lebih kurang 100 ribu orang apabila barang haram itu sampai beredar dan dikonsumsi pengguna.
"Tim masih terus mendalami jaringan ini. Karena kuat dugaan ini barang telah lama berada di Kalsel dan dipecah-pecah lagi untuk diedarkan," tandasnya.
Sementara kedua pelaku kepada wartawan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang melalui telepon untuk mengambil narkoba. Sedangkan untuk tindak selanjutnya kemana barang dibawa belum mengetahui lantaran keburu ditangkap. Termasuk untuk upah yang dijanjikan juga belum diterima.
Secara terpisah, anggota Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) menangkap seorang wanita berinisial NA (38 tahun) yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram di dalam bra untuk mengelabui petugas saat ditangkap.
Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro mengatakan tersangka NA merupakan warga Jalan Harapan, RT 9 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabar ditangkap anggota satuan reserse narkoba dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.
Wanita tersebut ditangkap berbekaladanya informasi yang diterima dari masyarakat jika di kawasan tersebut diduga kerap digunakan transaksi narkotika dan kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut. *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top