Pecahkan Rekor, Ini Korupsi Tertinggi di Indonesia yang Rugikan Negara Sampai Rp104,7 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan keterangan pers pelimpahan tahap II kasus korupsi penguasaan lahan sawit merugikan perekonomian negara Rp104,7 triliun.
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyidangkan perkara korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliundengan melimpahkan tahap II tersangka serta barang bukti ke pengadilan.
"Siang hari ini saya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Duta Palma Group bahwa pada hari ini kami telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan tersangka lainnya Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 40 saksi. Selain itu, penyidik terus melakukan penyitaan aset terkait milik Surya Darmadi, seperti baru-baru ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bahkan, katanya,penyitaan masih berlangsung hingga hari ini. "Kita menyita dua unit kapal di Batam, Kepulauan Riau sehingga ada empat kapal yang telah disita," katanya.
Terkait nominal empat unit kapal yang disita, Ketut mengatakan pihaknya belum melakukan penilaian sampai saat ini. Selain itu, Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya