Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Patuh Melaporkan Harta Kekayaan

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan soal kepatuhan penyelenggara negara, khususnya para anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hingga Selasa (26/3), berdasarkan data Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru 111 anggota DPR yang menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan 31 Maret 2019.

Selain DPR, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi juga masih rendah tingkat kepatuhannya melaporkan harta kekayaannya. Dari 16.310 anggota DPRD yang wajib lapor, hanya 1.665 anggota DPRD yang melaporkan hartanya. Untuk unsur DPD, dari 136 anggota, baru 82 anggota atau 60,29 persen yang melaporkan.

Lalu, hanya satu dari dua pimpinan MPR yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, dari unsur eksekutif, dari total 260.460 wajib lapor, baru 48.294 atau 18,54 persen yang melaporkan. Sedangkan unsur yudikatif, dari total 23.855 wajib lapor, baru 3.129 pejabat atau 13,12 persen yang menyerahkan laporan hartanya ke KPK. Kemudian, baru 5.387 orang (19,34 persen) dari total 27.855 wajib lapor unsur BUMN/BUMD yang melapor ke KPK.

KPK juga mengungkapkan, dari 329.142 pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta BUMD/BUMN, hanya 17,8 persen atau 58.598 pejabat melaporkan hartanya. Sisanya, 270.544 pejabat belum menyerahkan. Penyelenggara negara di berbagai cabang kekuasan memang harus melaporkan harta kekayaan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top