Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pastikan ASN Sudah Divaksin

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah untuk memastikan seluruh aparaturnya telah divaksin dosis kedua. Vaksinasi bagi aparatur sipil negara (ASN) sangat penting, sebab mereka bertugas melayani masyarakat. Artinya, mereka kerap bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"ASN perlu untuk mendapatkan perlindungan dari paparan atau infeksi Covid-19 dalam menjalankan tugas," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut di Jakarta, Minggu (26/12). Menurut Tjahjo, sangat penting memastikan seluruh ASN sudah divaksin.

Hal ini untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik. PPK juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Tjahjo juga minta agar setiap PPK mendorong percepatan vaksinasi. Dalam upaya percepatan vaksinasi tersebut, PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh TNI, Polri, BIN, ataupun instansi lainnya.

Sebelumnya, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Dalam surat edaran itu, salah satunya, Mendagri menekankan tentang pentingnya percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

"Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma, namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan kedua," demikian edaran Kemendagri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top