Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Paspor 18 Kru Kapal Pesiar Asing di Aceh Ditahan

Foto : Antara Aceh/M Haris SA

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heni Yuwono (tengah) memperlihatkan paspor 18 warga asing kru kapal pesiar yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin di Banda Aceh, Senin (8/2/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing berbendera Kepulauan Cayman dengan nama La Datcha karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin atau ilegal. Penahanan paspor tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, 18 kru kapal La Datcha tidak memiliki izin keimigrasian dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Mereka juga tidak menyertakan surat bebas Covid-19," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono, di Banda Aceh, Senin (8/2).
Didampingi Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Sjachril dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri, Heni mengatakan saat ini kru kapal tersebut belum bisa diperiksa.
Sebelumnya, kapal pesiar asing tersebut berlabuh di perairan Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian ditarik ke perairan Ujung Pancu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, atau 3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Kru dan kapal saat ini dalam penjagaan ketat TNI AL. Mereka, tambah Heni, belum bisa diperiksa karena harus menjalani uji usap untuk memastikan apakah positif Covid-19 atau tidak.
"Paspor kru kapal pesiar yang ditahan tersebut terdiri sembilan orang warga negara Inggris, empat orang warga negara Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Kapal dengan kapten warga Jerman," kata Heni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh itu menyebutkan jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top