Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Paslon Langgar Protokol Kesehatan Harus Diberi Sanksi

Foto : Istimewa

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020.

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak, termasuk para calon kepala daerah harus ikut berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan.

JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mendaftar ke KPU dengan mengabaikan protokol kesehatan harus diberi sanksi. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) diminta untuk tegas dengan memberi sanksi kepada Paslon yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan saat pendaftaran.

"Dampak kebijakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah Covid-19 yang tidak diiringi dengan pengetatan protokol kesehatan berpotensi muncul kluster baru sebaran virus di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak," kata penggiat kepemiluan Arif Nuralam, di Jakarta, Minggu (6/9).

Tahapan pendaftaran Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2020, dibuka Jumat (4/9). Namun, dalam proses pendaftaran, beberapa pasangan kepala daerah masih membawa massa banyak saat mendaftar sehingga menimbulkan kerumunan massa.

Menurut Arif, ironisnya itu dilakukan oleh petahana yang notabene adalah pimpinan daerah yang sekarang menjabat. Atau calon yang berambisi jadi kepala daerah. Ini membuktikan, jika komitmen dalam menegakkan protokol kesehatan di kalangan elite cukup rendah. Padahal, sosialisasi tentang protokol kesehatan saat tahapan Pilkada gencar dilakukan.

Menjadi Contoh
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top