Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pasien Covid-19 Tak Miliki Oximeter, Ini Cara Manual untuk Deteksi Saturasi Oksigen

25 Sabtu, 07 Agu 2021, 17:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pasien Covid-19 Tak Miliki Oximeter, Ini Cara Manual untuk Deteksi Saturasi Oksigen Pasien Covid-19 Tak Miliki Oximeter, Ini Cara Manual untuk Deteksi Saturasi Oksigen Doc: Antara/Pixabay
Ket. Ilustrasi pulse oximeter.

Jakarta - Pasien COVID-19 bisa menggunakan metode menghitung napas jika tidak memiliki oximeter untuk mendeteksi saturasi oksigen, terlebih apabila mengalami gejala sesak napas.

"Catat suhu dan saturasi oksigen kalau punya oximeter, kalau tidak hitung napas," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam sebuah webinar kesehatan, Sabtu.

Pasien, katanya, dikatakan sesak napas bila napasnya di atas 24 kali per menit. Normalnya napas seseorang untuk memenuhi kebutuhan oksigennya berada pada kisaran 16-20 per menit.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) melaporkan, sekitar 31-40 persen pasien COVID-19 mengeluhkan sesak napas. Kondisi sesak napas menyebabkan pasien sulit bernapas sehingga membuat mereka terengah-engah.

Dalam kesempatan sama, Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Prikasih, dr. Gia Pratama, mengatakan pasien dengan keluhan saturasi oksigen rendah dadanya mungkin terasa terlalu sesak untuk menarik atau menghembuskan napas sepenuhnya. Setiap napas pendek saja membutuhkan usaha yang lebih besar dan membuat pasien dengan keluhan sesak napas merasa terengah-engah. Rasanya seperti bernapas melalui sedotan.

"Daya tampung dan kapasitas paru-paru bagus, besar, bisa memuat berliter-liter udara masuk. Nah kalau paru-parunya (terkena COVID-19), boro-boro berliter-liter, baru sekian ratus mililiter juga sudah butuh napas lagi, makanya jumlah napasnya jadi tinggi. Napasnya pendek-pendek, apalagi kalau jumlah napasnya di atas 24 kali mulai cek ada apa di paru-parunya," tutur dia.

Sementara bila pasien memiliki oximeter, pastikan angka saturasi oksigennya tidak kurang dari 94 persen. Normalnya angka saturasi oksigen untuk menunjukkan organ tubuh seperti paru, jantung, dan sistem peredaran darah bekerja dengan baik berada pada sekitar 95-100 persen.

Oximeter bisa membantu pasien mengetahui berapa banyak oksigen di dalam darahnya. Alat yang umumnya berukuran kecil dan bisa dikantongi ini memiliki sensor yang menggunakan cahaya untuk mendeteksi oksigen.

Pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri baik yang tidak bergejala maupun bergejala bila saturasi oksigennya berada di bawah 94 persen, sebaiknya segera mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
Pedagang Taman Puring Masih...
Megapolitan
Kabar Gembira, Pemprov DKI ...
Megapolitan
Jangan Lengah saat Nonton K...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.