Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

Pasca Kerusuhan, Bawaslu-KPU Bekerja Normal

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

JAGA BAWASLU | Sejumlah Korps Brimob beraktivitas di depan Gedung Bawaslu pascakerusuhan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5). Selama dua hari, 21-22 Mei kawasan sekitar Gedung Bawaslu menjadi pusat konsentrasi massa yang menyampaikan aspirasi terkait hasil Pilpres 2019. Tapi sebagian massa aksi ternyata sekelompok masyarakat yang sengaja berniat membuat kerusuhan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Tentunya kami hargai dan menghormati maka langkah BPN. Dan tentu Bawaslu juga sudah siapkan diri ketika nantinya ada gugatan ke MK," jelasnya.

Lebih jauh Abhan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya beberapa korban dari kegiatan unjuk rasa 22Mei. Ia juga mengutuk aksi kekerasan dalam unjuk rasa yang menodai aksi damai tersebut.

"Saya kira unjuk rasa ini hal yang dilindungi undang-undang sepanjang penyampaian aspirasi itu sesuai dengan undang- undang ya, dan tentu aspirasi yang bertanggungjawab," ungkapnya.

Batas Waktu MK

Sementara itu, Anggota KPU Viryan Azis menjelaskan, batas waktu pengajuan sengketa ke MK antara Pilpres dan Pileg berbeda. Itu sebagaimana ketentuan Pasal 474 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dan batas pengajuan pilpres berakhir pada 24 Mei. "Jadi pengaturan batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK itu ada di pasal yang berbeda," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top