Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

Pasca Kerusuhan, Bawaslu-KPU Bekerja Normal

Foto : ANTARA/APRILLIO AKBAR

JAGA BAWASLU | Sejumlah Korps Brimob beraktivitas di depan Gedung Bawaslu pascakerusuhan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5). Selama dua hari, 21-22 Mei kawasan sekitar Gedung Bawaslu menjadi pusat konsentrasi massa yang menyampaikan aspirasi terkait hasil Pilpres 2019. Tapi sebagian massa aksi ternyata sekelompok masyarakat yang sengaja berniat membuat kerusuhan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Seluruh staf Bawaslu RI masih melakukan aktifitas seperti biasa pasca gedungnya mengalami kerusakan dan sempat terbakar akibat aksi kerusuhan 22 Mei lalu.

Hal ini merupakan bagian dari Bawaslu dalam pelayanan publik. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya sedang mengagendakan untuk beberapa agenda sidang yang harus segera gelar atas beberapa laporan dari masyarakat atau pihak lain yang sampaikan kepada Bawaslu terkait pelanggaran administratif.

"Kami tetap bekerja seperti biasa. Dan kami sedang mengagendakan beberapa agenda sidang," ujar Abhan di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/5).

Abhan juga menyatakan, pihaknya masih menerima laporan. Semisal bagian TLP masih bekerja melakukan penerimaan laporan. Sebab, barangkali ada laporan yang sehari sebelumnya sudah menyampaikan laporan tetapi alat bukti kurang.

Abhan juga menghormati langkah BPN 02 Prabowo-Sandiaga yang mengambil langkah konsitusional dengan mengajukan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Nantinya ungkap Abhan, Bawaslu punya peran sebagai pemberi keterangan dalam sidang sidang di MK.

"Tentunya kami hargai dan menghormati maka langkah BPN. Dan tentu Bawaslu juga sudah siapkan diri ketika nantinya ada gugatan ke MK," jelasnya.

Lebih jauh Abhan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya beberapa korban dari kegiatan unjuk rasa 22Mei. Ia juga mengutuk aksi kekerasan dalam unjuk rasa yang menodai aksi damai tersebut.

"Saya kira unjuk rasa ini hal yang dilindungi undang-undang sepanjang penyampaian aspirasi itu sesuai dengan undang- undang ya, dan tentu aspirasi yang bertanggungjawab," ungkapnya.

Batas Waktu MK

Sementara itu, Anggota KPU Viryan Azis menjelaskan, batas waktu pengajuan sengketa ke MK antara Pilpres dan Pileg berbeda. Itu sebagaimana ketentuan Pasal 474 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dan batas pengajuan pilpres berakhir pada 24 Mei. "Jadi pengaturan batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK itu ada di pasal yang berbeda," pungkasnya.

Sama halnya seperti Bawaslu jelas Viryan, Jajaran Komisioner KPU dan seluruh stafnya masih bekerja seperti biasa. Bahkan KPU menyiapkan tim hukumnya untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di MK.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta yang dilakukan oleh para perusuh anarkis di luar pendemo, yang menimbulkan jatuh korban. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top