Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instrumen Investasi

Pasar Modal Dukung Pendanaan Infrastruktur

Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa pemerintah menaruh harapan besar kepada industri pasar modal untuk turut mendukung pembangunan infrastruktur di dalam negeri dengan mendorong pendanaan yang bersifat jangka panjang. "Harapan besar itu datang untuk membantu pemerintah membangun infrastruktur. Kita memiliki dasar yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

Kami di pasar modal akan lebih giat untuk memperdalam pasar modal dengan mengeluarkan beberapa program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/7). Ia optimistis pasar modal mampu memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan infrastruktur nasional, apalagi Indonesia telah meraih predikat level layak investasi (investment grade) dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Standard & Poors (S&P), Moodys Investors Service, dan Fitch Ratings.

"Peringkat investment grade kita dapatkan karena Indonesia punya potensi bagus, kita harus menjaga momentum itu," lanjut Nurhaida. Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur, ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk menerbitkan instrumen investasi baru, di antaranya infrastructure fund (dana investasi infrastruktur), infrastructure bond (obligasi infrastruktur), dan project bond (obligasi proyek). Inst r umen itu sekaligus memberikan alternatif bagi investor dalam berinvestasi.

Nurhaida memaparkan bahwa infratsructure fund ditujukan untuk menyediakan salah satu alternatif pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui sekuritisasi dari aset infrastruktur. Produk itu sebagai wadah untuk menghimpun dana dari investor. Infrastructure fund, lanjut dia mekanismenya juga tidak berbeda jauh dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Dalam RDPT, maksimum jumlah pihak yang berinvestasi sebanyak 50 pihak.

"Sementara infrastructure fund bisa lebih,ada kondisi lainnya," kata dia. Menurut Nurhaida, regulasi tentang produk infrastructure fund itu sedang dimatangkan oleh OJK. Dalam waktu dekat, Peraturan OJK atas produk itu akan diterbitkan. Nurhaida juga mengemukakan bahwa untuk instrumen project bond, merupakan obligasi yang sumber pembayarannya berasal dari penerimaan usaha suatu proyek.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top