Pasar Dunia Akan Tuntut Produk yang Dihasilkan dari Energi Hijau
KAWASAN INDUSTRI HIJAU I Groundbreaking Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Selain dukungan investor, proyek pembangunan kawasan industri hijau juga dilakukan oleh tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Pupuk Indonesia, PT PLN, dan PT Pertamina. Mereka berkomitmen untuk membangun kluster industri hijau yang akan mengutamakan efisiensi dan efektivitas sumber daya berkelanjutan.
Kawasan industri hijau hasil kolaborasi tersebut akan mengembangkan energi terbarukan, menerapkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon, serta mengurangi penggunaan energi primer yang tinggi emisi. Terdapat empat daerah yang akan menjadi kawasan industri hijau ketiga BUMN tersebut, yakni Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.
Dari segi regulasi, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya