Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Impelementasi UU

Pasal Penistaan Agama Ancam Toleransi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Persoalan ini terjadi karena rumusan Pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya," katanya.

Karena itu, ia mengingatkan putusan terhadap Meilana akan berakibat buruk bagi iklim toleransi di masyarakat. Serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi. Sebab sudah sangat tegas, kebebasan beragama dijamin oleh UUD 1945. Begitu juga dengan kebebasan berpendapat.

"Salah satu perlindungan beragama ditunjukkan dengan dijaminnya larangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang sudah diratifikasi oleh Indonesia," tuturnya.

Konteks perlindungan beragama dalam hukum pidana lanjut Anggara harus diluruskan kembali pada perbuatan materil menghasut untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan. Kerangka hukum tentang penistaan agama harus benarbenar secara ketat membatasi perbuatan yang dapat dipidana, yakni hanya dalam konteks terjadi penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan berdasarkan agama.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top