Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Partai Politik dan Presiden Jokowi Membahas Pemilu 2024

Foto : Istimewa

Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin

A   A   A   Pengaturan Font

Dua hari lalu, saat mengingatkan agar DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilu 2024. Dia mengingatkan, jadwal pemilu ditetapkan UUD 1945, sehingga perubahan waktu bisa menyebabkan pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional. Dia menyebut, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tegas menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun."

Said menjelaskan, frasa "lima tahun" itu mudah sekali menghitungnya, yaitu 12 bulan dikali 5. Maka, kalau pada tahun 2019 pemilu dilaksanakan pada bulan April, maka 60 bulan berikutnya akan jatuh pada bulan April 2024.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top