Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 - Diprediksi Belasan Partai Akan Ikuti Pemilihan Umum

Parpol Harus Siap Diverifikasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lukman sendiri mengaku terus memantau proses verifikasi di KPU. Ia melihat, ada ketidaksiapan partai menjalani verifikasi di KPU. Misalnya, ada yang membawa berkas kurang dari yang disyaratkan. Padahal, sudah disosialisasikan. Dalam UU Pemilu yang baru juga dijelaskan soal itu. Itu, bukti partai kurang siap diverifikasi. "Misalnya ada parpol yang mengirimkan enam box berisi dokumen fisik dimana seharusnya ada 14 box diserahkan ke KPU. Saya yakin hanya ada 14 parpol yang lolos ikut Pemilu," katanya.

Di acara yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, mengatakan, setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggara pemilu 2019, pasca ditetapkannya UU Penyelenggaraan Pemilu. Empat hal ini yang harus diperhatikan penyelenggara dan juga publik mesti mencermati itu.

Sehingga tahapan pemilu bisa dikawal dengan baik. "Keempat hal mencakup sistem pemilu, manajemen pemilu, aktor pemilu, dan penegakan hukum pemilu," kata Titi. Publik menurut Titi, perlu mengetahui itu. Sehingga bisa mengkritisi tahapan demi tahapan pemilu yang dilakukan KPU. Apalagi pemilu 2019 adalah pertama dalam sejarah digelar serentak. Dan, dalam membentuk hukum pemilu, empat hal itu harus jadi fokus utama. Ia contohkan dalam sistem pemilu, terdapat banyak variabel yang mesti ditata.

Kurang Sinergi

Sementara Peneliti Perludem, Didi Supriyanto, menyorot soal tak sinerginya lembaga penyelenggara pemilu dalam tahapan pemilihan. Lembaga penyelenggara pemilu yang dimaksud Didi, tak lain adalah KPU dan Bawaslu. Didi melihat, dua lembaga itu kurang bersinergi. "Sering berjalan tak beriringan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top