Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Parpol Abaikan Pakta Integritas

Foto : Koran Jakarta/M Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya 199 mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mereka didaftarkan oleh partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pemilu Legislastif 2019.

Dari 199 mantan napi kasus korupsi itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota.

Eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi terbanyak berada di Jambi, yakni sembilan orang. Berturut-turut, Bengkulu (4), Sulawesi Tenggara (3), Kepulauan Riau (3), Riau (2), Banten (2), Jawa Tengah (2), NTT (2), DKI Jakarta (1), Kalimantan Selatan (1), dan Sulawesi Utara (1).

Kemudian, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di DPRD Kabupaten Buol dan Katingan, yakni sebanyak enam orang. Disusul Kabupaten Kapuas (5), Belitung (4), Trenggalek (4), dan Kutai Kartanegara (4).

Di tingkat DPRD Kota, eks napi korupsi paling banyak terdaftar sebagai bakal caleg di kota Lamongan, yaitu empat orang. Selanjutnya Kota Pagar Alam (3), Cilegon (2), Gorontalo (2), Kupang (2), dan Sukabumi (2).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top