Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Politik Malaysia

Parlemen Dibubarkan Sabtu

Foto : AFP/Mohd RASFAN
A   A   A   Pengaturan Font

PUTRAJAYA - Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mengatakan parlemen akan dibubarkan Sabtu (7/4) ini untuk memberikan jalan kepada terlaksananya pemilihan umum ke- 14 yang besar kemungkinan diselenggarakan pada akhir bulan ini atau awal Mei.

PM Najib mengumumkan pembubaran tersebut di Kantor Perdana Menteri Perdana Putra, Jumat (6/4), yang disiarkan secara langsung oleh Radio Televisi Malaysia (RTM) atau saluran TV1 selama sekitar 16 menit.

"Saya ingin sampaikan kepada seluruh rakyat Malaysia bahwa saya telah menghadap ke bawah Duli Yang Maha Mulia Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong ke-15, Sultan Muhammad V untuk memohon perkenan supaya parlemen ke-13 dibubarkan pada hari Sabtu, 7 April 2018," katanya.

Pengumuman pembubaran parlemen yang juga disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi PM Najib pada pukul 12.00 tersebut, dihadiri Wakil Perdana Menteri Dr Ahmad Zahid Hamidi serta menteri- menteri kabinet.

PM Najib meminta kepada semua Ketua Menteri dan Menteri Besar kecuali Sarawak, menghadap Sultan, Raja atau Yang di-Pertuan Negeri masing-masing untuk mendapat perkenan membubarkan Dewan Undangan Negeri (DUN) atau DPRD.

Pengumuman pembubaran tersebut berbeda dengan sebelumnya, yang dibubarkan pada hari yang sama dengan pembubaran.

Sebelum Ramadan

Sejumlah 14,9 juta pemilih terdaftar layak mengikuti pemilu berdasarkan kepada daftar pemilih 2017 pada tanggal yang akan ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaysia.

Para pengamat politik meramalkan pemilu itu akan diadakan akhir bulan atau awal bulan depan, sebelum umat Islam menunaikan ibadah puasa Ramadan pada pertengahan Mei.

Pemilihan umum 2018 atau PRU-14 adalah yang kedua di bawah kepemimpinan Najib Razak yang akan memimpin Barisan Nasional (BN) selepas mengambil alih jabatan Perdana Menteri dari Tun Abdullah Ahmad Badawi pada 3 April 2009.

Menyusul pembubaran parlemen tersebut KPU Malaysia perlu menetapkan tanggal digelarnya pemilu. Dalam pasal 55 (4) Perlembagaan Persekutuan menetapkan PRU mesti diadakan dalam tempo 60 hari dari tanggal pembubaran parlemen.

Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top