Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Asli Daerah

Parkir Tepi Jalan Segera Diterapkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran segera memberlakukan aplikasi parkir di tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019.

Kasubag TU UP Perparkiran Dhani Grahutama menjelaskan Aplikasi parkir memiliki cara kerja yang sama dengan terminal parkir electronik (TPE), namun membedakannya teknologi lebih murah serta dapat digunakan dimana saja.

"Kalau TPE, masyarakat harus datang untuk membayar. Aplikasi parkir, juru parkir yang menghampiri masyarakat yang mau membayar," kata Dhani usai rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di gedung DPRD Jakarta, Rabu (3/7) .

TU UP Perparkiran mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar. Sementara realisasi pendapatan parkir dari parkir tepi jalan umum 11,69 miliar rupiah dari target 11,65 miliar rupiah.

Dhani menjelaskan aplikasi parkir itu telah diujicoba pada bulan Februari 2018 di sekitar 210 ruas jalan dan mengandeng tiga operator aplikasi. Aplikasi itu per Bulan April 2019 sedang dihentikan untuk dievaluasi kembali terkait kelebihan dan kekurangannya.

"Mudahan-mudahan mulai bulan Agustus 2019, kita akan uji coba lagi aplikasi parkir itu," ujarnya.

Dia menegaskan penggunaan aplikasi parkir dengan sistem elektronik, dapat meningkatkan pendapatan dengan menerapkan tarif parkir progresif atau berdasarkan jam-jam tertentu. Dimanna saat ini kata dia, parkir di tepi jalan masih menggunakan karcis atau hanya sekali bayar

Selain itu, Dishub DKI Jakarta mengakui hilangnya sumber pendapatan parkir dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya yang membuat tidak tercapainya target pendapatan tahun 2018.

Pengakuan itu disampaikan Kasubag TU UP Perparkiran Dhani Grahutama saat rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di gedung DPRD Jakarta, Rabu.

UP Perparkiran mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target 115,96 miliar rupiah. Sementara realisasi pendapatan parkir dari parkir PD pasar Jaya sebesar 22,61 miliar rupiah dari target 39,02 miliar rupiah atau 57,95 persen.

Dhani menjelaskan kerjasama dengan PD Pasar Jaya yang dilakukan sejak tahun 2016 itu berhenti pada Agustus 2018. Sementara per 1 September 2018, pihaknya sudah tidak lagi mengelola kerjasama untuk 35 pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya."Dalam sebulan pendapatan antara 2,8 miliar rupiah hingga 3 miliar rupiah," ungkap Dhani. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top