Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Permendikbudristek PPKS

Para Rektor Masih Berbeda Pandangan

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Panut Mulyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Beberapa rektor masih memiliki pandangan berbeda terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Demikian diungkapkan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Panut Mulyono, usai acara Anugerah Diktiristek, di Jakarta, Kamis (13/1).

"Teman-teman rektor melihat tidak semua pasal baik atau baik sekali," ujarnya. Meski begitu, dia menjamin semua rektor setuju dengan substansi Permendikbudristek PPKS.

Panut menjelaskan, perbedaan pandangan salah satunya terkait klausul persetujuan.

Menurutnya, meski ada tindak asusila atas persetujuan, tetap saja melanggar kode etik mahasiswa dan dosen. "Secara hukum semua peraturan berjalan bersama. Kalau tidak melanggar hukum yang satu, ya melanggar hukum lain," jelasnya.

Panut menambahkan, ada juga perbedaan pandangan terkait komposisi Satuan Tugas yang harus dibentuk. Menurutnya, komposisi 50 persen mahasiswa dalam satgas menjadi pertimbangan para rektor. "Kalau tindak pidana itu dilakukan dosennya, apakah mahasiswa bisa secara optimal menangani? Itu menjadi pertimbangan kami," tambahnya.

Permendikbudristek PPKS sudah diluncurkan pada November 2021 lalu. Aturan itu dikeluarkan guna mengentaskan masalah kekerasan seksual di dunia kampus.
Lebih jauh, Panut memastikan, perbedaan pandangan tidak menghambat pembentukan satgas.

Harapannya, dengan implementasi Permendikbudristek PPKS akan ditemukan hal-hal yang memang perlu diubah. Dia menekankan, sambil Permendikbudristek PPKS berjalan harus ada penilaian.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top