Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Para Orang Tua Wajib Tahu, Kepala Dispendik: Ada Sejumlah Regulasi Baru Pada PPDB Jatim 2024

Foto : ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Jatim

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai.

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan," ujarnya.

Terkait teknis penerimaannya hampir sama seperti tahun sebelumnya. Calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zonasi atau dua sekolah dalam zonasi dan satu luar zonasi yang berbatasan.

Dalam aturan itu, siswa yang berada di satu kelurahan sepertiSurabaya terdapat Kelurahan Genteng dan beberapa SMA di sekitarnya, calon peserta didik baru bisa memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi dari kelurahan tersebut. Misalnya, kelurahan tersebut masuk zona I Surabaya.

Selain itu, calon peserta didik baru juga bisa memilih dua sekolah di wilayah dalam zonasi tersebut, sedangkan satu sekolah lainnya memilih di wilayah luar zonasi yang berbatasan, seperti zona I Surabaya berbatasan dengan zona II dan III Surabaya maka calon peserta didik baru bisa memilih satu sekolah di zona II atau zona III.

"Semua kelurahan atau desa yang masuk wilayah Jatim sudah masuk wilayah dalam zonasi termasuk semua SMA dan juga masuk dalam sistem Aplikasi PPDB," ucapnya.

Aries yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu itu menekankan aturan PPDB tahun ini pada persyaratan kartu keluarga (KK), di mana harus nama orang tua kandung atau wali yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya bersifat mutlak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top