Para Hakim MK Diharapkan Profesional Tangani Sengketa Pilkada
Petugas Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas pemohon pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Foto: ANTARA/Aprillio AkbarJakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dan menjaga integritas dalam menangani sengketa Pilkada 2024.
"Di situlah integritas para hakim konstitusi diuji. Masyarakat berharap banyak kepada MK. Mereka ingin mendapatkan keadilan dari MK. MK sebagai harapan terakhir bagi para kandidat yang merasa dicurangi," kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, reputasi MK pernah berada di titik nadir. Untuk itu, ia mengharapkan penanganan gugatan hasil Pilkada 2024 menjadi pelajaran berharga MK untuk mengangkat maruahnya sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA).
"Dulu kita percayakan perpindahan kewenangan penanganan pilkada dari MA ke MK, karena MA dianggap tidak sanggup menangani sengketa pilkada," ujarnya.
Namun, lanjut Toha, jika kepercayaan itu tidak dilaksanakan MK dengan baik, maka kewenangan MK juga perlu dievaluasi. Ia pun mengusulkan jika MK tak mampu mengurus sengketa tersebut, perlu dibentuk lembaga baru yang khusus menangani masalah kepemiluan.
"Kita bisa membuat lembaga atau peradilan khusus sengketa pilkada," ungkapnya.
Toha menegaskan kasus suap penanganan sengketa pilkada yang menggurita pada masa Akil Mochtar yang menyebabkan sang ketua divonis seumur hidup, harus jadi peringatan sangat keras bagi semua hakim MK untuk tidak lagi bermain api.
"Ingat, penyelewengan hukum atas sengketa pilkada juga merupakan pelanggaran kemanusiaan yang terbukti hukumannya amat sangat berat," ucap Toha.
Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mengawasi penanganan perkara sengketa pilkada di MK.
Sampai saat ini, MK telah menerima 308 permohonan sengketa pilkada sejak dibuka pada 27 November 2024 lalu. Dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub).
Sedangkan, permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sementara, permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan.
Rencananya, proses persidangan sengketa pilkada akan dimulai Januari 2025.
"Semakin banyak aduan ke MK semakin baik, artinya masyarakat sadar hukum, protes dengan melalui koridor hukum yang benar, yaitu MK sehingga mengurangi demo-demo yang berisiko terhadap perusakan fasilitas umum dan korban jiwa," katanya.
Berita Trending
- 1 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 2 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 3 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 4 Para Penggemar K-Pop Ikut Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
- 5 Generasi Muda Tak Perlu Cemas, Produk Berbahan Baku Herbal Diandalkan Hadapi Food Pleasure
Berita Terkini
- 5 Fakta Menarik tentang KTT D-8 di Kairo, Mesir
- Kantor Badan PBB di Sudan Diserang, Tiga Staf Tewas
- Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
- Ini Rekomendasi Libur Akhir Pekan di Jakarta, Ada Pekan Kreatif Natal di Taman Lapangan Banteng
- Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup mulai 1 Januari hingga 2 April 2025