Para Agen First Travel Belum Terima "Fee"
jalani sidang l Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).
DEPOK-Sebanyak enam agen perjalanan yang menjadi rekanan First Travel menjalani persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan.
"Saya tertarik ikut menjadi agen perjalanan First Travel karena adanya fee bagi setiap jemaah yang diberangkatkan," kata Dewi Gustiana, seorang agen perjalanan First Travel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).
First Travel kata dia menjanjikan fee sebesar 200 ribu rupiah untuk setiap jemaah yang diberangkatkan Umroh. Selain itu untuk promo-promo murah dari First Travel juga menjadi daya tarik bagi agen dan juga calon jemaah untuk ikut mendaftar.
"Di sinilah banyak yang tertarik untuk ikut umroh melalui First Travel," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang berasal dari agen, yaitu Dewi Gustiana, Martono, Tri Suheni, Ruspita Sari, Surya Justina dan Setyaningsih.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya