Para Agen First Travel Belum Terima "Fee"
jalani sidang l Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).
Dewi juga menjelaskan, untuk menjadi agen harus menyetor uang sebesar 2,5 juta rupiah terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor keagenannya.
Dikatakannya sudah ada 671 calon jemaah yang mendaftar. Sebanyak 329 jemaah sudah diberangkatkan. Namun saya belum mendapatkan fee. Sedangkan sisanya sebanyak 342 jemaah yang mendaftar hingga saat ini juga belum diberangkatkan.
Agen lainnya Setyaningsih mengatakan untuk meyakinkan para calon agen dan juga jemaah First Travel banyak melakukan promosi yang bagus-bagus untuk menarik minat para jemaah. "Saya sering googling dan lihat semua bagus-bagus jadi saya tertarik menjadi agen," katanya.
Tri Suheni yang juga menjadi agen First Travel juga kecewa karena sudah sebanyak 47 jemaah yang diberangkatkan namun belum menerima "fee" dari First Travel. "Malah saya harus membiayai jemaah yang belum juga diberangkatkan oleh First Travel," katanya.
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya