![Papan Reklame Halangi Becakayu Dibongkar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcjkox7_resized.jpg)
Penertiban Reklame
Papan Reklame Halangi Becakayu Dibongkar
![Papan Reklame Halangi Becakayu Dibongkar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcjkox7_resized.jpg)
Foto : istimewa
Meski berdiri di lahan milik negara, namun mereka tetap mengantongi izin dengan cara mengajukan permohonan ke bagian Seksi Ruang Milik Jalan Dinas BMSDA Kota Bekasi.
Permohonan itu kemudian direkomendasikan ke Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan. "Setelah disetujui baru mengajukan izin mendirikan bangunan berikut membayar retribusi," katanya.
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya